Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 350
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangungan Nasional, perlu menetapkan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2018; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2013-2018 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2013, merupakan dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun, yang harus dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode tahunan, dalam rangka mengimplementasikan target kinerja Tahun 2018 sebagai bagian dari substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dimaksud; Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan Pemerintah Daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan di daerah yang berkesinambungan
- UU No. 13 2002; UU No. 17 2003; UU No. 25 2004; UU No. 33 2004; UU No. 12 2011; UU No. 23 2014; UU No. 30 2014; PP No. 20 2004; PP No. 8 2008; Perpres No. 2 2015; Permendagri No. 54 2010; Permendagri No. 27 2014; Permendagri No. 18 2016; Perda Kota Bima No. 6 2007; Perda Kota Bima No. 9 2008; Perda Kota Bima No. 10 2013; Perda Kota Bima No. 5 2016; Perwali Kota Bima No. 55 2015
- Perwali ini terdiri dari 7 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
- -
- -
- 8
|