Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 03 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMA DAN JARINGANNYA SERTA PELAYANAN RUJUKAN DAN PERAWATAN DI RUMAH SAKIT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah dan ayat (5) dihapus; Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (3), ayat (9) diubah dan ayat (4), ayat (5), ayat (6) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 03 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMA DAN JARINGANNYA SERTA PELAYANAN RUJUKAN DAN PERAWATAN DI RUMAH SAKIT
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 332
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan