Peraturan ini memuat materi tentang : Ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (2) dihapus dan Merubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a.2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat