Peraturan Daerah ini materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a dihapus; Ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b diubah; Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a.2 dan a.3. diubah; Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf b.2.1 dan b.2.2. diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat