Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2007

Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2007
Tanggal Berlaku
10 Januari 2007
Sumber
LN. 2007 No. 29, LL SETNEG : 6 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1902 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
Mencabut :
  1. PP No. 18 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
  2. PP No. 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan