Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan dengan Sistematika;Ketentuan;Wilayah Pengihan;Besar Tarif Retribusi;Tata cara Pmbayaran dan Tarif Pembayaran;Tata Cara Pemungutan;Sanksi Administrasi;Pencairan Restitusi;Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat