Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011

Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan dengan Sistematika;Ketentuan;Wilayah Pengihan;Besar Tarif Retribusi;Tata cara Pmbayaran dan Tarif Pembayaran;Tata Cara Pemungutan;Sanksi Administrasi;Pencairan Restitusi;Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
01 November 2011
Sumber
BD.2011/No.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan