Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarbaru dengan sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pembentukan Tim Lintas Sektoral, Panitia dan Kelompok Kerja (POKJA);Susunan Keangotaan Tim Lintas Sektoral, Panitia dan Kelompok Kerja (POKJA);Pembayaran Honor Tim Lintas Sektoral, Panitia (POKJA), Pelaksana, Petugas, Forum dan Komite;Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat