Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Ijin Pengoperasian Kendaraan Taksi Argo Di Wilayah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengusaha Angkutan; Nilai Kendaraan; Wilayah Operasi dan Ciri-Ciri Pelayanan; Persyaratan Pengoperasian Angkutan; Ijin Operasi; Tarif Angkut; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat