Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Transaksi Non Tuna dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir,Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak yang lain dengan mengunakan instrumen berupa alat pembayaran mengunakan kartu ( APMK ),Cek,Bilyetgiro,uang elektronik atau sejenisnya.Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang di lakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat