Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Persiapan pendaftaran Tanah Sistematis di Kabupaten Ogan Komering Ilir,setiap Kepala Desa ,Lurah dan Camat untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat