Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saar Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan;Pemanfaatan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketetuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat