RETRIBUSI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2007/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Perizinan Hutan Hak/Hutan Rakyat Dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
ABSTRAK: |
- Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana Hutan Hak/Hutan Rakyat dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup sehingga dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kab. Bantaeng Nomor 4 Tahun 2004.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataaan Ruang
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkukungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
- 7 halaman.
|