Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Prinsip Pelayanan; Hak dan Kewajiban Korban; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan; Pendampingan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat