Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2014

Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup; Kriterian dan Penggunaan KKOP; Pengendalian Penggunaan KKOP; Hak dan Kewajiban; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2014
Tanggal Berlaku
03 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.6, TLD No.6, LL KAB. SINTANG: 23 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan