PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN DI KABUPATEN SINTANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD No.1, LL KAB. LANDAK: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan pedoman umum penyaluran beras untuk rumah tangga miskin (RASKIN) tahun 2014, maka bupati sesuai kewenangannya menyusun petunjuk pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) tahun 2014
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.49 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, PP No.68 Tahun 2002
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten Sintang Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
- 19 Halaman
|