Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2014

Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten Sintang Tahun 2014

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2014
Tanggal Berlaku
14 Maret 2014
Sumber
LD.2014/NO.1, TLD No.1, LL KAB. LANDAK: 21 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan