Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan,Tugas Pokok Dan Fungsi; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat