Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Desa (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat