Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 16 Tahun 2016

Perubahan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2007 Nomor 14) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
17 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan