Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016 diubah yaitu pada lampiranI No. 2.2 uraian Panitia Pengadaan Barang dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Konstruksi), No. 2.3 uraian Panitia Pengadaan Barang dan Kelompok Keija Unit Layanan Pengadaan (Non Konstruksi), No. 2.4 uraian Panitia Pengadaan Jasa dan Kelompok Keija Unit Layanan Pengadaan (Non Konstruksi) dan No. 3 Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP), diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
29 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan