Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016 diubah yaitu pada lampiranI No. 2.2 uraian Panitia Pengadaan Barang dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Konstruksi), No. 2.3 uraian Panitia Pengadaan Barang dan Kelompok Keija Unit Layanan Pengadaan (Non Konstruksi), No. 2.4 uraian Panitia Pengadaan Jasa dan Kelompok Keija Unit Layanan Pengadaan (Non Konstruksi) dan No. 3 Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP), diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat