penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah perangkat desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Atas Peraturan Pemerintali Nomor 13 Tahun 2011
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Desa, scbagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
diatur Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penciimaan yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- bahwa Peraturan Bupati Kotawaiingin Barat Nomor 47 Tahun 2014 tentang Penghasilan Pemerintah Desa sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu digaati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peiimbangan Kcuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5517);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2007 Nomor 32).
- - Jenis penghasilan kepala desa dan perangkat desa
- Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa
- Tunjangan kepala desa dan perangkat desa
- Penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
- 8
|