ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta dengan mengefektifkan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, maka perlu membentuk lembaga yang bertugas secara efektif
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 – 67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen /LPND.
- PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTAENG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
- 9 halaman
|