1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan tujuan; 3.Alokasi Pengadaan dan Sasaran Penerima Cadangan Pangan; 4.Penunjang Pengelolaan Cadangan Pangan; 5.Mekanisme Penyaluran Cadangan Pangan; 6.Monitoring dan Evaluasi; 7.Pelaporan; 8.Pembiayaan; 9.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat