Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 37 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Sumber Dana dan Besarnya Bantuan; 3.Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 4.Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; 5.Mekanisme Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 6.Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 7.Laporan TanggungJawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 8.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
09 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 September 2014
Tanggal Berlaku
09 September 2014
Sumber
BD.2012/NO.37
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan