Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 34 Tahun 2014

Rincian Tugas,Fungsi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik; 3.Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa; 4.Badan Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; 5.Badan Kepegawaian Daerah; 6.Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; 7.Kantor Lingkungan Hidup; 8.Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; 9.Kantor Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung; 10.Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang; 11.Unit Pelaksana Teknis Badan; 12.Kelompok Jabatan Fungsional; 13.Eselonering; 14.Kepegawaian; 15.Pembiayaan; 16.Tata Kerja; 17.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas,Fungsi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
09 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 September 2014
Tanggal Berlaku
09 September 2014
Sumber
BD.2012/NO.34
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan