Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 15 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; 3.Iuran; 4.Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; 5.Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Pandeglang; 6.Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Dan Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional; 7.Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional; 8.Pengorganisasian; 9.Pembiayaan; 10.Pengawasan; 11.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
30 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.15
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan