1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUS; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. ASURANSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; 10. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 11. SANKSI ADMINISTRATIF; 12. TATA CARA PENAGIHAN; 13. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat