1. Retribusi lzin Trayek, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian lzin Trayek. 2. Obyek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada Orang Pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum dan angkutan insidentil pada suatu atau beberapa trayek tertentu, meliputi : a. Izin angkutan orang dalam trayek. b. Izin angkutan orang tidak dalam trayek. c. Izin angkutan yang menyimpang dari trayeknya (izin insidentil).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat