Beberapa Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 68), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f; 2. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB III A; 3. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat