Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Produk-produk Unggulan Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan dan Ruang Lingkup;Produk Unggulan;Sasaran dan Strategi;Unsur Penunjang;Rencana Aksi Pengembangan Produk Unggulan;Monitoring dan Pembinaan;Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat