Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 22 Tahun 2012

Ketentuan Teknis Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Di Wilayah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Ketentuan Teknis Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;sistem dan Prosedur Izin Mendirikan Bangunan;Penetapan Garis Sempadan Bangunan;Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Izin Mendirikan Bangunan;Larangan;Sanksi;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2012 tentang Ketentuan Teknis Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Di Wilayah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/No.22
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan