Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Prinsip; Jenis Pelayanan; Prosedur Pelayanan Perizinan; Tata Hubungan Kerja; Pengaduan; Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat