Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat