Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Kewenangan; Penyelidikan Dan Penelitian Potensi Pertambangan; Wilayah Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Hak Dan Kewajiban; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Pendapatan Negara Dan Daerah; Pembinaan, Pengawasan, Dan Perlindungan Masyarakat; Pengalihan Kepemilikan Saham; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat