Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2012

Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Kewenangan; Penyelidikan Dan Penelitian Potensi Pertambangan; Wilayah Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Hak Dan Kewajiban; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Pendapatan Negara Dan Daerah; Pembinaan, Pengawasan, Dan Perlindungan Masyarakat; Pengalihan Kepemilikan Saham; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
22 November 2012
Tanggal Pengundangan
23 November 2012
Tanggal Berlaku
23 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KETAPANG: 44 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan