Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2013

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menjelaskan mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah, isi pokok peraturan ini antara lain: 1. bab 1 yang menjelaskan ketentuan umum, 2. bab 2 menjelaskan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, 3. bab III menjelaskan golongan retribusi, 4. bab IV menjelaskan mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, 5. bab V menjelaskan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, 6. bab VI menjelaskan struktur dan besarnya tarif retribusi, 7. bab VII tentang wilayah pemungutan, 8. bab VIII mengenai tata cara pemungutan dan pembayaran, 9. bab IX tentang pengurangan dan keringanan retribusi, 10. bab X sanksi administrasi, 11. bab XI tentang penagihan, 12. bab XII tentang kedaluwarsa penagihan, 13. bab XIII tentang keberatan, 14. bab XIV tentang pengembalian kelebihan pembayaran, 15. bab XV tentang peninjauan tarif retribusi, 16. bab XVI tentang pemeriksaan, 17. bab XVII tentang insentif pemungutan, 18. bab XVIII tentang penyidikan, 19. bab XIX tentang ketentuan pidana, 20. bab XX tentang ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2013
Tanggal Berlaku
28 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KETAPANG: 19 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan