BERPAKAIAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah Di Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undangundang
Dasar 1945, negara menjamin kebebasan tiap-tiap
penduduk untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing; sebagai salah satu perwujudan dari pelaksanaan
ajaran agama, bagi umat islam wajib hukumnya berpakaian
menutup aurat yang tercermin dalam pergaulan dan
kehidupan sehari-hari.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan
6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2005-2010
- BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman.
|