retribusi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2005/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- Bangunan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas maka harus
diselenggarakan secara tertib dan diwujudkan sesuai dengan fungsinya serta
dipenuhinya persyaratan administrasi dan teknis bangunan, maka Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 1999 dipandang perlu diadakan perubahan; untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan upaya pembinaan dan peran
masyarakat melalui pemberian Izin Mendirikan Bangunan dengan menarik
retribusinya;
- 1. Undang -undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros
- PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 HALAMAN
|