Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas se Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentun Umum; Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan; Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Penagihan dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Selain Oleh Pemerintah Daerah; Ketentuan Pembebasan Biaya (Gratis) Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya; Pemanfaatan Hasil Pemungutan Retribusi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat