Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas se Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas se Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentun Umum; Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan; Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Penagihan dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Selain Oleh Pemerintah Daerah; Ketentuan Pembebasan Biaya (Gratis) Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya; Pemanfaatan Hasil Pemungutan Retribusi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas se Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
20 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2012
Tanggal Berlaku
20 Februari 2012
Sumber
BD.2012/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan