Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2012

Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD,TUJUAN DAN FUNGSI; 3. KETENTUAN PEMBANGUNAN MENARA; 4. KETENTUAN PERIZINAN; 5. SANKSI ADMINISTRATIF; 6. KETENTUAN PENYIDIKAN; 7. KETENTUAN PIDANA; 8. PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2012
Tanggal Berlaku
15 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan