Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2014

Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Inisiasi Menyusu Dini, Asi Eksklusif, Penggati Air Susu Ibu, Ruang Laktasi, Pelaksanaan Program, Tanggung Jawab, Tenaga Kesehatan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
24 November 2014
Tanggal Berlaku
24 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.15, TLD NO.15, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan