Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Inisiasi Menyusu Dini, Asi Eksklusif, Penggati Air Susu Ibu, Ruang Laktasi, Pelaksanaan Program, Tanggung Jawab, Tenaga Kesehatan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat