Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Kebijakan Penanaman Modal Daerah, Perencanaan Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal, Kerjasama Penanaman Modal, Izin Penanaman Modal, Bentuk Usaha dan Kedudukan, Bidang Usaha Dan Lokasi, Hak Kewajiaban dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Hak dan Kewajiban Daerah, Pemberian Insentifmdan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Sanksi Administratif, Ketetuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat