1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 7.TARIF PELAYANAN RAWAT JALAN ; 8.TARIF PELAYANAN GAWAT DARURAT ; 9.TARIF PELAYANAN RAWAT INAP; 10.TARIF PELAYANAN TINDAKAN MEDIK ; 11.TARIF PELAYANAN PERSALINAN/KEBIDANAN ; 12.TARIF PELAYANAN LABORATORIUM ; 13.TARIF PELAYANAN FARMASI ; 14.TARIF PELAYANAN MEDIK GIGI DAN MULUT ; 15.TARIF PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN ; 16.TARIF KONSULTASI KHUSUS ; 17.TARIF PELAYANAN MEDIKO LEGAL ; 18.TARIF PELAYANAN AMBULANCE DAN MOBIL JENASAH ; 19.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 20.MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG ; 21. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 22. PENAGIHAN ; 23.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 24. SANKSI ADMINISTRASI ; 25. KETENTUAN PENYIDIKAN ; 26. KETENTUAN PIDANA ; 27. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat