ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2012 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UUD No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP no.20 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahu 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.21 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012 dalam 7 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|