Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT Bank Maluku Malut. Penyertaan modal sampai dengan periode Tahun 2015 sebesar Rp7.641.000.000,- (tujuh miliar enam ratus empat puluh satu juta rupiah). Penambahan besarnya penyertaan modal ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pihak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan PT Bank Maluku Malut. Penambahan penyertaan modal dianggarkan sebesar Rp4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta rupiah) setiap tahun anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat