Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber-Sumber Pendapatan dan Ketentuan Penggunaan Belanja APBNagari Bab III Penyusunan APBNagari Bab IV Pelaksanaan APBNagari Bab V Penatausahaan APBNagari Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Nagari Bab VII Penggunaan Dana Desa dan Penggunaan Alokasi Dana Nagari Bab VIII Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat