Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Nagari Bab III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari Bab IV Asas Umum dan Struktur APBNagari Bab V Penyusunan Rancangan APBNagari Bab VI Penetapan APBNagari Bab VII Perubahan APBNagari Bab VIII Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBNagari Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat