Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan atas kelas, tempat, luas, frekwensi, dan tinggi bangunan. Struktur Tarif Retribusi dikenakan sebesar 1% dari objek pajak Menara Telekomunikasi tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat