Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 3 Tahun 2014

Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Likungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur mengenai kegiatan perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah, biaya, pelaksana dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Likungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.04
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan