Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 29 Tahun 2013

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Jenis Objek dan Subjek Pajak Penerangan Jalan; Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Perhitungan Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Pajak; Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif dan Pemungutan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
30 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.29, TBD NO.29, LL KAB. BENGKAYANG: 28 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan