KETENTUAN DISTRIBUSI JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT UMUM PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.24, LL KAB. BENGKAYANG: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Distribusi Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Atas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa konsentrasii pelaksanaan pelaksanaan otonomi daerah memberikan perhatian pada sector kesehatan sebagai kewajiban pelaksanaan oleh pemerintah kabupaten yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 tahun 2014,Perda No. 10 tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011, Perda No. 16 tahun 2011.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Komponen Penerimaan; Persentase Jasa; Ketentuan distribusi Jasa; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
- 6 halaman
|