Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 21 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN TUGAS EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA DARI BUPATI KEPADA CAMAT SE KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Tugas Evaluasi Rancangan Peraturan Desa dan Klarifikasi Peraturan Desa dari Bupati Kepada Camat se Kabupaten Madiun yang diubah sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 21 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN TUGAS EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA DARI BUPATI KEPADA CAMAT SE KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
09 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2015
Tanggal Berlaku
09 Juli 2015
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan